Pandangan Sumpah Pocong Dalam Islam: Dalil dan Hukumnya

Bagikan artikel ini 😍
Pandangan Sumpah Pocong Dalam Islam: Dalil dan Hukumnya
Ilustrasi: Pandangan Sumpah Pocong Dalam Islam Dalil dan Hukumnya

Indonesia, sebagai negara dengan keanekaragaman budaya yang kaya, memiliki berbagai tradisi dan ritual yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Salah satu tradisi yang cukup dikenal, terutama di kalangan masyarakat Jawa, adalah Sumpah Pocong. Ritual ini sering kali menjadi perbincangan hangat, terutama terkait dengan aspek spiritual dan mistis yang melingkupinya. Dalam situasi-situasi tertentu, Sumpah Pocong dilakukan sebagai cara untuk membuktikan kebenaran seseorang dalam perselisihan atau tuduhan berat. Namun, dalam konteks ajaran Islam, muncul pertanyaan: apakah Sumpah Pocong sesuai dengan syariat atau justru bertentangan dengan ajaran agama?

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang Sumpah Pocong, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini, dan apa saja dalil-dalil yang berkaitan dengan sumpah dalam ajaran Islam.

Apa Itu Sumpah Pocong?

Sumpah Pocong adalah sebuah ritual tradisional yang telah lama dikenal di Indonesia, terutama di kalangan masyarakat Jawa. Ritual ini dilakukan dengan membungkus orang yang akan bersumpah dengan kain kafan, menyerupai jenazah yang siap dimakamkan. Setelah itu, orang tersebut diminta untuk mengucapkan sumpah yang biasanya disaksikan oleh tokoh adat, masyarakat, atau pihak-pihak yang terkait dengan perselisihan atau kasus yang sedang dihadapi.

Tujuan dari Sumpah Pocong biasanya adalah untuk membuktikan kebenaran atau ketidakbersalahan seseorang dalam sebuah kasus yang sulit diselesaikan secara hukum atau adat. Dalam beberapa kasus, Sumpah Pocong digunakan sebagai cara terakhir untuk menyelesaikan perselisihan, dengan harapan bahwa orang yang bersumpah akan berkata jujur karena takut akan konsekuensi spiritual yang dianggap akan terjadi jika berbohong dalam kondisi tersebut.

Namun, apakah praktik seperti ini dibenarkan dalam Islam? Bagaimana syariat Islam memandang ritual ini?

Sumpah dalam Islam

Dalam ajaran Islam, sumpah (يمين, yamin) merupakan suatu janji atau pernyataan yang diucapkan dengan menyebut nama Allah. Tujuan sumpah ini adalah untuk menguatkan suatu pernyataan atau keputusan. Islam memandang sumpah sebagai sesuatu yang sangat serius dan bukanlah hal yang boleh dianggap remeh. Sumpah tidak boleh diucapkan sembarangan, dan ada aturan yang sangat jelas terkait kapan sumpah boleh diucapkan, bagaimana bentuk sumpah yang benar, dan apa konsekuensi jika seseorang melanggar sumpahnya.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan oleh niat yang terkandung dalam hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”
(QS. Al-Baqarah: 225)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT tidak akan menghukum seseorang karena sumpah yang diucapkan tanpa niat yang serius, seperti sumpah yang diucapkan secara tidak sengaja atau sebagai kebiasaan sehari-hari. Namun, sumpah yang diucapkan dengan niat penuh dan kesadaran akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Larangan Bersumpah untuk Meninggalkan Kebaikan

Islam melarang seseorang untuk bersumpah demi meninggalkan perbuatan baik atau memutuskan hubungan silaturahmi. Jika seseorang bersumpah untuk tidak melakukan suatu kebaikan, maka sebaiknya ia membatalkan sumpah tersebut, membayar kafarah (tebusan), dan tetap melakukan kebaikan tersebut. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah:

وَلاَ تَجْعَلُواْ اللَّهَ عُرْضَةً لاًّيْمَـنِكُمْ أَن تَبَرُّواْ وَتَتَّقُواْ وَتُصْلِحُواْ بَيْنَ النَّاسِ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpah-sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 224)

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:

«وَاللهِ لَأَنْ يَلَجَّ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ فِي أَهْلِهِ آثَمُ لَهُ عِنْد اللهِ مِنْ أَنْ يُعْطِيَ كَفَّارَتَهُ الَّتِي افْتَرَضَ اللهُ عَلَيْه»

“Sesungguhnya lebih besar dosanya di sisi Allah bahwa seseorang melaksanakan sumpahnya yang berkaitan dengan (memutuskan hubungan) dengan kerabatnya daripada membatalkan sumpahnya dan membayar kafarah yang telah diwajibkan Allah.”

Hadis ini menunjukkan bahwa melanjutkan sumpah yang berakibat buruk, seperti memutuskan hubungan dengan keluarga atau meninggalkan perbuatan baik, lebih berdosa di sisi Allah daripada membatalkan sumpah dan membayar kafarah.

Pandangan Ulama tentang Sumpah Pocong

Dalam ajaran Islam, sumpah memiliki aturan yang sangat ketat dan harus dilakukan sesuai dengan syariat. Salah satu syarat utama dalam sumpah adalah bahwa sumpah harus dilakukan dengan menyebut nama Allah dan tidak melibatkan unsur-unsur lain, seperti benda atau ritual tertentu yang tidak dikenal dalam syariat.

Sumpah Pocong sendiri, dari sudut pandang syariat Islam, tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Berikut adalah beberapa alasan mengapa sumpah pocong dianggap bertentangan dengan Islam:

  1. Mengandung Unsur Syirik
    Sumpah Pocong sering kali dikaitkan dengan kepercayaan terhadap kekuatan gaib atau makhluk halus yang akan memberikan balasan kepada orang yang berbohong dalam sumpahnya. Kepercayaan semacam ini dapat mengarah pada syirik, yaitu menyekutukan Allah dengan makhluk lain. Syirik adalah dosa terbesar dalam Islam, dan Allah SWT berfirman bahwa Dia tidak akan mengampuni dosa syirik jika pelakunya tidak bertaubat.
  2. Tidak Berdasarkan Syariat
    Islam hanya mengenal sumpah yang dilakukan dengan menyebut nama Allah. Praktik sumpah yang melibatkan benda, prosesi tertentu, atau unsur-unsur yang tidak dikenal dalam syariat Islam, seperti Sumpah Pocong, tidak memiliki dasar hukum dan dianggap sebagai bid’ah (inovasi yang tidak ada dasarnya dalam agama).
  3. Menimbulkan Ketakutan yang Tidak Berdasar
    Sumpah Pocong sering kali dimanfaatkan untuk menakut-nakuti orang lain atau memaksa seseorang untuk mengakui sesuatu. Ketakutan yang muncul dari sumpah ini sering kali didasarkan pada keyakinan yang tidak memiliki landasan dalam Islam, seperti takut akan kekuatan gaib atau kutukan. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejujuran yang diajarkan dalam Islam.

Sebagian besar ulama sepakat bahwa Sumpah Pocong tidak dibenarkan dalam Islam. Mereka mengingatkan umat Islam untuk tidak terjerumus dalam praktik-praktik yang tidak memiliki dasar dalam syariat. Ulama juga menegaskan bahwa sumpah yang dibenarkan dalam Islam adalah sumpah yang dilakukan dengan menyebut nama Allah, bukan dengan benda atau prosesi yang tidak dikenal dalam agama.

Sebagai contoh, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, seorang ulama besar dari Arab Saudi, menjelaskan bahwa sumpah yang melibatkan selain Allah atau menggunakan ritual tertentu seperti Sumpah Pocong adalah perbuatan yang haram dan bisa membahayakan keimanan seseorang.

Dalil Larangan Sumpah Palsu

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kejujuran, termasuk dalam bersumpah. Allah SWT berfirman:

وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ

“Dan jagalah sumpah-sumpahmu.”
(QS. Al-Ma’idah: 89)

Melanggar sumpah adalah dosa besar dalam Islam, dan Allah memberikan peringatan keras kepada orang yang berani bersumpah palsu:

إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.”
(QS. Ali ‘Imran: 77)

Dalil ini menunjukkan betapa besar dampak dari sumpah palsu dalam Islam. Jika seseorang berani bersumpah palsu, apalagi dengan cara yang tidak dibenarkan seperti Sumpah Pocong, maka ia bisa mendapatkan hukuman yang berat di akhirat.

Sumpah yang Dibenarkan dalam Islam

Islam memberikan panduan yang sangat jelas tentang bagaimana sumpah seharusnya dilakukan. Berikut adalah beberapa prinsip sumpah yang dibenarkan dalam Islam:

  1. Menggunakan Nama Allah
    Sumpah harus dilakukan dengan menyebut nama Allah, bukan dengan menyebut makhluk lain, benda, atau ritual tertentu. Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:”Barang siapa yang bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau hendaklah ia diam.”
    (HR. Bukhari dan Muslim)Sumpah dengan nama selain Allah atau melibatkan ritual tertentu tidak memiliki dasar dalam Islam dan harus dihindari.
  2. Hanya dalam Kondisi Darurat
    Sumpah tidak boleh digunakan sembarangan. Sumpah hanya boleh dilakukan dalam kondisi yang benar-benar mendesak, seperti untuk menyelesaikan perselisihan yang serius atau membuktikan kebenaran dalam situasi yang sulit. Rasulullah ﷺ bersabda:”Tidak ada sumpah dalam kemaksiatan kepada Allah dan tidak pula dalam hal yang tidak kamu miliki.”
    (HR. Muslim)
  3. Menjaga Kejujuran
    Kejujuran adalah syarat mutlak dalam bersumpah. Islam melarang keras sumpah palsu dan memberikan ancaman hukuman yang berat bagi orang yang melanggarnya. Rasulullah ﷺ bersabda:”Barang siapa yang bersumpah dengan niat berbohong, maka ia telah melakukan dosa besar.”
    (HR. Bukhari)

Contoh Praktis Penerapan Sumpah dalam Kehidupan Sehari-hari

Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam sering kali dihadapkan pada situasi di mana sumpah diperlukan untuk menegaskan suatu pernyataan atau keputusan. Berikut adalah beberapa contoh praktis bagaimana sumpah seharusnya dilakukan sesuai dengan ajaran Islam:

  1. Sumpah dalam Persidangan
    Dalam kasus hukum, terutama ketika kesaksian sangat diperlukan, sumpah bisa digunakan untuk memastikan bahwa kesaksian yang diberikan adalah benar. Dalam situasi ini, sumpah harus dilakukan dengan menyebut nama Allah dan dengan niat untuk mengatakan yang sebenarnya.
  2. Sumpah dalam Bisnis
    Dalam dunia bisnis, sumpah mungkin diperlukan untuk menjamin integritas suatu transaksi atau perjanjian. Sumpah harus dilakukan dengan hati-hati, dan jika ada perubahan situasi yang membuat sumpah tersebut tidak dapat dilaksanakan tanpa merugikan pihak lain, maka sumpah tersebut harus dibatalkan dengan membayar kafarah.
  3. Sumpah dalam Hubungan Keluarga
    Dalam hubungan keluarga, sumpah sering kali digunakan untuk memperkuat komitmen dalam suatu perjanjian, seperti dalam hal pewarisan atau penyelesaian perselisihan. Sumpah dalam konteks ini harus dilakukan dengan penuh kejujuran dan integritas, serta tidak boleh digunakan untuk tujuan yang merugikan salah satu pihak.

Kesimpulan: Hindari Sumpah Pocong dan Patuhi Syariat

Sumpah Pocong adalah salah satu praktik tradisional yang tidak memiliki dasar dalam syariat Islam dan sebaiknya dihindari oleh umat Islam. Sebagai gantinya, sumpah seharusnya dilakukan dengan menyebut nama Allah dan hanya dalam kondisi yang benar-benar mendesak. Islam menekankan pentingnya menjaga kejujuran dan integritas dalam bersumpah, serta memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana sumpah seharusnya dilakukan.

Dengan memahami pandangan Islam terhadap sumpah dan praktik-praktik seperti Sumpah Pocong, kita dapat menjaga keimanan, kejujuran, dan integritas kita dalam setiap aspek kehidupan. Hal ini akan membantu kita untuk menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran Islam dan terhindar dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan syariat.

Sebagai penutup, mari kita senantiasa memohon petunjuk kepada Allah SWT agar selalu diberikan kekuatan untuk menjalankan segala perintah-Nya dengan baik dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan, termasuk dalam hal bersumpah. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih jelas dan mendalam tentang sumpah dalam Islam dan bagaimana kita seharusnya menyikapi tradisi seperti Sumpah Pocong dalam kehidupan sehari-hari.

Bagikan artikel ini 😍
Febri Suryanto
Febri Suryanto

Seorang Web Design & Development Profesional yang senang berbagi informasi dan pengalaman seputar Digitalisasi.

Artikel: 34